Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan 93 Butir Ekstasi di Dharmasraya, Seorang Pengedar Ditangkap

    Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan 93 Butir Ekstasi di Dharmasraya, Seorang Pengedar Ditangkap

     Dharmasraya, Sumbar — Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Dharmasraya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi dalam operasi penindakan di Kecamatan Tiumang, Sabtu (9/5/2026) malam.

    Tersangka berinisial M alias Lim (47) diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di dalam mobil di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

    Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suwaril setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    “Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ” ujar AKP Azamu Suwaril mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.

    Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 93 butir pil yang diduga ekstasi.

    Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

    Polisi menyebut tersangka merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

    Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

    Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi ini menjadi kunci menjaga Dharmasraya tetap aman dan bersih dari narkotika, ” kata AKP Azamu.

    Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

    (Berry)

    polisi gagalkan peredaran narkoba sabu dan extacy pengedar ditangkap humas dharmasraya humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Pulau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Tanjung Mutiara Perketat Pengawasan SPBU Tiku, Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi
    Tim Kapak Merah Polsek IV Nagari Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan di Kelok 44
    Awasi Distribusi Solar Bersubsidi, Polres Agam Intensifkan Pengawasan SPBU di Kawasan Maninjau
    Polri Hadir di Tengah Duka, Kapolsek Tanjung Emas Pimpin Doa Pemakaman Remaja Korban Tenggelam
    Polres Agam Bongkar Jaringan Sabu di Lubuk Basung, Bandar dan Dua Rekannya Ditangkap

    Ikuti Kami